logo pa tulangbawang

                     ZI2023FINIS

PENGADILAN AGAMA TULANG BAWANG MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN DENGAN STANDART PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN - JIKA ANDA MENGALAMI KELUHAN DAN PUNGUTAN DI LUAR YANG DITENTUKAN DALAM PELAYANAN YANG DI BERIKAN, ANDA DAPAT MELAPORKANNYA LANGSUNG KE DIRJEN BADAN PERADILAN AGAMA MELALUI PESAN WHATSAPP (081212367307) - PENGADILAN AGAMA TULANG BAWANG GO ACTION GO EXCELLENT CAKAP

Ditulis oleh Redaktur on . Dilihat: 552

Mediasi Online di PA Tulang Bawang

Rabu 8 Juli 2020 Pengadilan Agama Tulang Bawang melaksanakan Mediasi secara online dengan aplikasi zoom, dalam perkara no. 0247/Pdt.G/2020/PA.Tlb. Cerai Gugat. Pengadilan Agama Tulang Bawang Menyikapi dampak pandemi dengan tetap menerapkan protokol physical distancing sehingga beberapa kali pelaksanaan mediasi dilaksanakan secara online. Dalam mediasi secara online kali ini dipimpin oleh Mediator YM Nur Said, S.H.I., M.Ag. dan perkara yang di mediasi secara online kali ini adalah perkara yang juga didaftarkan secara online melalui E-Court. 

SAVE 20200710 0955061

Selain didaftarkan melalui E-Court, Salah satu pihak berdomisili di luar Wilayah Hukum Pengadilan Agama Tulang Bawang sehingga untuk memudahkan para pihak pencari keadilan maka dilaksanakan mediasi secara online. Namun ketika proses mediasi telah dimulai, pihak Tergugat tidak bisa mengikuti dikarenakan beberapa kendala sehingga mediasi dilaksanakan secara Kaukus dimana hanya salah satu pihak saja yang dimediasi. Sesuai dengan Perma No.1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dalam mediasi secara kaukus kali ini hanya diikuti oleh Penggugat dan Kuasa Hukumnya sebagai Partisipant melalui aplikasi zoom. Dalam proses mediasi, Mediator selalu meminta kepada masing-masing pihak agar mengajukan penawaran atau bargaining dalam rangka merukunkan kembali rumah tangga mereka. Namun karena salah satu pihak tidak bisa mengikuti proses, kesempatan untuk mengajukan penawaran diberikan kepada Penggugat.

IMG 20200708 1104141

Setelah Mediator memberikan kesempatan berbicara kepada Penggugat dan Kuasa Hukumnya, ternyata Pihak Penggugat tetap ingin melanjutkan proses persidangan dan tidak mau mengajukan penawaran karena sudah bertekad bulat untuk bercerai. Selanjutnya mediator setelah selesai melaksanakan mediasi secara kaukus memberi kesempatan kepada Tergugat untuk mengajukan tawaran perdamaian secara tertulis dan dikirimkan kepada Mediator pada hari Jum'at tanggal 10 Juli 2020 untuk kemudian disampaikan kepada Penggugat. Hal tersebut dilakukan dalam rangka proses perdamaian antara kedua belah pihak.

Mediasi secara kaukus ini di sisi lain memberikan peluang lebih kepada para pihak berperkara untuk mengajukan tawaran perdamaian. Yang mana dalam proses mediasi biasa yang dihadiri kedua belah pihak, biasanya peluang mengajukan tawaran perdamaian kecil dikarenakan dalam proses mendamaikan secara langsung kedua belah pihak cenderung berdebat dan sulit menemui titik temu dalam menyelesaikan permasalahannya.

 

 

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PA TULANG BAWANG

Jalan Cemara Komp. Pemda Tulang Bawang

Kabupaten Tulang Bawang,  Menggala.

Telp :  +62 726 21832

Faks:  +62 726 21832

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

istagram pa_tulangbawang

Facebook logoPengadilan Agama tulang Bawang

wa 082177253337

youtube Pengadilan Agama Tulang Bawang

Tautan Aplikasi

Comodo Secure Wildcard SSL