Mediasi Online di PA Tulang Bawang
Rabu 8 Juli 2020 Pengadilan Agama Tulang Bawang melaksanakan Mediasi secara online dengan aplikasi zoom, dalam perkara no. 0247/Pdt.G/2020/PA.Tlb. Cerai Gugat. Pengadilan Agama Tulang Bawang Menyikapi dampak pandemi dengan tetap menerapkan protokol physical distancing sehingga beberapa kali pelaksanaan mediasi dilaksanakan secara online. Dalam mediasi secara online kali ini dipimpin oleh Mediator YM Nur Said, S.H.I., M.Ag. dan perkara yang di mediasi secara online kali ini adalah perkara yang juga didaftarkan secara online melalui E-Court.
Selain didaftarkan melalui E-Court, Salah satu pihak berdomisili di luar Wilayah Hukum Pengadilan Agama Tulang Bawang sehingga untuk memudahkan para pihak pencari keadilan maka dilaksanakan mediasi secara online. Namun ketika proses mediasi telah dimulai, pihak Tergugat tidak bisa mengikuti dikarenakan beberapa kendala sehingga mediasi dilaksanakan secara Kaukus dimana hanya salah satu pihak saja yang dimediasi. Sesuai dengan Perma No.1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dalam mediasi secara kaukus kali ini hanya diikuti oleh Penggugat dan Kuasa Hukumnya sebagai Partisipant melalui aplikasi zoom. Dalam proses mediasi, Mediator selalu meminta kepada masing-masing pihak agar mengajukan penawaran atau bargaining dalam rangka merukunkan kembali rumah tangga mereka. Namun karena salah satu pihak tidak bisa mengikuti proses, kesempatan untuk mengajukan penawaran diberikan kepada Penggugat.
Setelah Mediator memberikan kesempatan berbicara kepada Penggugat dan Kuasa Hukumnya, ternyata Pihak Penggugat tetap ingin melanjutkan proses persidangan dan tidak mau mengajukan penawaran karena sudah bertekad bulat untuk bercerai. Selanjutnya mediator setelah selesai melaksanakan mediasi secara kaukus memberi kesempatan kepada Tergugat untuk mengajukan tawaran perdamaian secara tertulis dan dikirimkan kepada Mediator pada hari Jum'at tanggal 10 Juli 2020 untuk kemudian disampaikan kepada Penggugat. Hal tersebut dilakukan dalam rangka proses perdamaian antara kedua belah pihak.
Mediasi secara kaukus ini di sisi lain memberikan peluang lebih kepada para pihak berperkara untuk mengajukan tawaran perdamaian. Yang mana dalam proses mediasi biasa yang dihadiri kedua belah pihak, biasanya peluang mengajukan tawaran perdamaian kecil dikarenakan dalam proses mendamaikan secara langsung kedua belah pihak cenderung berdebat dan sulit menemui titik temu dalam menyelesaikan permasalahannya.