Mediasi Berhasil Oleh Hakim Mediator
Pengadilan Agama Tulang Bawang
Tulang Bawang, pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 telah dilakukan mediasi lanjutan perkara Cerai Gugat Nomor 557/Pdt.G/2022/PA.Tlb Proses Mediasi dipandu oleh Hakim Mediator YM Elis Rahmahwati, S.H.I., S.H., M.H.. yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Tulang Bawang, Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya.
Alhamdulillah, Atas nasihat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat tersentuh hatinya kemudian akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat, Menurut Mediator Penggugat mau kembali rukun dan membina rumah tangganya dengan Penggugat dikarenakan juga telah memiliki Anak. Mediasi lanjutan perkara Cerai Gugat Nomor 557/Pdt.G/2022/PA.Tlb pada hari Kamis tanggal 17 November 2022, berhasil mencapai kesepakatan. Penggugat akan mencabut Gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.