Keterbukaan informasi (khususnya mengenai pengadilan) merupakan pondasi dari sebuah negara hukum yang demokratis. Prinsip mengenai keterbukaan informasi diamanatkan oleh UUD 1945 dalam Pasal 28F. Hal ini diperkuat dengan diberlakukannya UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan SK KMA 144/KMA/SK/VII/2007 Tanggal 28 Agustus 2007 Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebagaimana diamandemen dengan SK KMA 1-144/2011 (keduanya disebut SK 144).
Sejak diberlakukannya UU KIP dan SK 144, diseminasi informasi oleh lembaga publik, khususnya lembaga peradilan, menjadi suatu keharusan. Berdasarkan UU KIP dan SK 144, semua badan publik wajib menyediakan informasi publik yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Keterbukaan informasi atau transparansi lembaga publik sangat krusial dalam menentukan tingkat akuntabilitas dari lembaga negara.
Pada beberapa tahun terakhir, lembaga-lembaga peradilan terlihat terus berusaha untuk meningkatkan kualitas penyampaian informasi diantaranya dengan meluncurkan website.
Saat ini, Pengadilan Agama Tulang Bawang sendiri telah memiliki website dengan alamat akses www.pa-tulangbawang.go.id dan kotak e-mail pa-tulangbawang.co.id, untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.
Akhir kata kami ucapkan selamat menggunakan fasilitas yang ada pada menu website. dan harapan saya semoga ada manfaat dan mashlahatnya.. Amin ya rabbal alamin.
Wassalamu’alaikum warahmatullahibarakatuh.
Menggala, 12 September 2022
Elis Rahmahwati,S.H.I., S.H.,M.H.
Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang
Kelas II