Tindak Lanjut Hasil Verval Eviden ZI wilayah PTA Bandar Lampung
Selasa 2 Juni 2020 PTA Bandar Lampung mengundang 6 Pengadilan Agama di wilayahnya untuk mengikuti Virtual Meeting guna membahas hasil verifikasi dan validasi eviden ZI yang telah dikirimkan melalui aplikasi PMPZI, sesuai dengan surat dari PTA Bandar Lampung Nomor : W8-A/892/HM.02.5/6/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Undangan mengikuti Virtual Meeting. Acara dimulai pukul 13.00 WIB yang diikuti oleh Pimpinan Satker dan Koordinator Area masing-masing serta TIM ZI, Pengadilan Agama Tulang Bawang termasuk salah satu dari Pengadilan Agama yang diusulkan PTA Bandar Lampung untuk mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi).
Acara dimoderatori oleh Bapak H. Ahmad Syahab, S.H., M.H. selaku Panitera Muda Hukum PTA Bandar Lampung dan selanjutnya dibuka oleh YM Ibu Waka PTA Bandar Lampung Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. yang mengapresiasi 6 Pengadilan Agama yang telah diusulkan dan telah mengirimkan Eviden serta telah melakukan perbaikan sesuai dengan Verifikasi dan validasi PTA Bandar Lampung. Kemudian Bapak Kabag Perencanaan dan Kepegawaian PTA Bandar Lampung Yosrinaldo Syarif, S.H., M.H. memberi beberapa masukan dan arahan terkait Pembangunan ZI. Seperti halnya harus jelas terlihat perubahan di satker dengan diadakannya pembangunan ZI ini, dalam aspek before-after baik dari segi infrastruktur maupun sistem dan budaya kerja. Serta harus ada nilai jual yang ditampilkan kepada Tim Penilai nantinya, keunggulan satker dibanding satker lain dari segi inovasi dan kreatifitas dalam pelayanan terhadap masyarakat para pencari keadilan.
Kemudian dalam hal Dokumen ZI, ini merupakan tanggung jawab dari tiap area secara khususnya. Harus dikerjakan oleh tim dari area masing-masing di bawah pimpinan koordinatornya, agar tiap-tiap area benar-benar menguasai dokumen dalam area yang mereka kerjakan. Dan juga dijelaskan oleh Kabag Perencanaan dan Kepegawaian PTA bahwa hasil Verval dari PTA Bandar Lampung bukan merupakan hasil final, eviden yang telah dikirimkan masih bisa diperbaiki dan dilengkapi. Hasil Verval ini dijadikan acuan untuk perbaikan dan optimalisasi pembangunan ZI supaya lebih maksimal. Standar pengadaan Eviden ZI ini yaitu LKE dan KMA 58. Kemudian terkait nilai IPAK (Indeks Perilaku Anti Korupsi) dan IPP (Indeks Pelayanan Publik) yang belum mencukupi standar nilai minimal, masih bisa diusahakan dengan melaksanakan survey di waktu yang tersisa.
Dan dalam menampilkan nilai jual kepada Tim Penilai nantinya, diputuskan 1 Inovasi andalan pelayanan publik yang benar-benar harus terimplementasi dengan baik, berjalan, dan diaplikasikan sebagaimana mestinya. Adapun secara garis besar yang harus diperhatikan dalam Pembangunan ZI ini yaitu :
1. Dokumen
Proses, waktu, dan penguasaan terhadap dokumen.
2. Presentasi
Presentasi dari tiap area yang harus benar-benar dikuasai dan dipahami area yang menjadi tanggung jawabnya.
3. Pelayanan Prima
Selain dari dokumen, Pelayanan Prima terhadap masyarakat pencari keadilan menjadi poin penting yang sangat diperhatikan dan dinilai ketika Tim telah turun ke satker. Dimulai dari garda terdepan kantor seperti Security, PTSP, dari hal terkecil sampai hal terpenting sangat diperhatikan oleh Tim. Karena Business Core Pengadilan adalah Pelayanan Publik.
Kemudian Sekretaris Ditjen Badilag yang turut diundang dalam Virtual Meeting ini, Bapak Drs. Arif Hidayat, S.H., M.M. juga memberi banyak masukan penting. Terkait Eviden ZI beliau menyampaikan bahwa Eviden ini bersifat Dinamis, tidak statis ataupun kaku sesuai LKE ZI. Serta dengan nilai Verval dari PTA Bandar Lampung, ini tidak menjadi tolak ukur secara mutlak. Untuk perbaikan bisa dilakukan crosscheck nilai sehingga bisa diketahui kekurangan dan bisa ditambah hal-hal yang diperlukan. Selanjutnya untuk presentasi harus disiapkan Presenter handal dari satker guna menampilkan nilai jual satker. Diibaratkan orang berdagang, presenter adalah sales promotion yang harus bisa membuat pembeli tertarik dengan dagangannya.